Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi di kamar hotel dan menyita ratusan butir barang bukti dan menangkap pelaku berinisial he (30).

saat ini kami baru selalu membangun angka ini. indikasi kuat telah kamar hotel tersebut dijadikan dijadikan tujuan pencetakan pil ekstasi, kata kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,selama pekanbaru, selasa.

banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal daripada info warga dan mencurigai aktifitas pelaku pada salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru yang berada dalam kurang lebih sedang kota.

berlandaskan info itu, itulah banjarnahor, anggota lalu menggarap upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah beberapa pekan memata-matai aktifitas pelaku he, tutur dia, masih akhirnya dalam sabtu (27/4) kurang lebih jam 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 pada hotel itu.

dari penggerebekan itu, kata banjarnahor, petugas mendapatkan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi seluruh jam, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu serta biaya sebanyak rp300 ribu.

yang meninggalkan indikasi kuat kamar hotel tersebut untuk dibuat pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota juga menemukan tujuh bungkus tepung atau serbuk putih dan dicurigai dijadikan bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping dan ada dua alat cetak pil, katanya.

dari keterangan ternyata pelaku, he sudah menyewa kamar tersebut sejak 12 april 2013.

selama pilihan pekan, papar dia, kamar hotel itu sebagai sarang dengan pelaku agar mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram tersebut ke sejumlah tujuan hiburan malam.

saat ini tersangka telah berhasil diamankan serta akan diupayakan pengembangan angka sebab diindikasi pelaku berusaha dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he serta dijerat melalui pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp melalui ancaman hukuman paling berlarut 20 tahun kurungan serta denda minimal rp1 miliar, katanya.