Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menyatakan eksekusi mantan kepala badan reserse serta kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, mau dijadwalkan ulang setelah gagal di rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi hendak dijadwal ulang, tutur kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, pada antara selama jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan selama rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya selama kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena memperoleh perlawanan dari susno juga susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor mempunyai mapolda Jawa Barat dalam jam 00.15 wib, papar setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap akan mengeksekusi susno pas melalui perintah undang-undang.

tentunya kami berusaha sesuai melalui perintah undang-undang. maka kami tetap akan menggarap eksekusi, ujarnya.

ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, persentasi susno sendiri juga kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai kepala badan reserse juga kriminal dengan melayani kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan persentasi arowana.

pengadilan serta menyatakan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat supaya kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat selama 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah agar mengerjakan penahanan.