KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) akan mencabut pasal 46 selama peraturan kpu no. 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, yang berkaitan melalui pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.

setelah bertemu melalui komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 tersebut dihapus dan hendak diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, tutur komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, pada wartawan di gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 selama peraturan kpu tersebut merujuk selama pasal 45 yang sudah menyampaikan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi berada dalam dua lembaga pers, yaitu komisi penyiaran indonesia (kpi) juga dewan pers.

kpu cuma memenage mengenai peserta pemilu. kami sepakat supaya tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, tutur arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu itu tidak keliru.

keputusan itu sudah tidak salah untuk tidak ada multitafsir mengenai kewenangan pencabutan izin, terlebih penyelenggaraan penyiaran, ujarnya.

dalam pelaksanaan pengawasan mengenai media massa selama masa kampanye, kpi akan tinggal pada pedoman pelaku penyiaran juga standar web siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 selanjutnya mau disempurnakan, terutama yang berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran juga promo dalam masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 dan berbagai ayat pada pasal 46 dalam peraturan kpu tersebut ingin dihapus serta ayat 2 pasal 45 akan diperbaiki.